Daftar bantuan blt UMKM BPJS online cair bantuan 600 ribu di 2022

Ini Cara Mendapatkan Bantuan BLT 2022

Pemerintah tentu tidak tinggal diam dalam menghadapi pandemi covid yang masih juga belum berakhir. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni memberikan bantuan BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi. Adanya bantuan BLT ini tentu diharapkan mampu membantu para pelaku UMKM dalam menghadapi agar bisnisnya masih bisa bertahan.

Bantuan BLT ini bisa didapatkan oleh semua pelaku usaha mikro, khususnya mereka yang terdampak pandemi. Meski sudah pernah menerima bantuan BLT tahun lalu, pelaku UMKM masih bisa berkesempatan untuk mendapatkan bantuan kembali di tahun 2022 ini. Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan BLT sebelumnya.

Sebelum Anda bisa mendapatkan BLT cair, Anda perlu terlebih dahulu daftar BLT UMKM dan daftar UMKM online. Tanpa melakukan pendaftaran, tentu Anda tidak akan bisa mendapatkan bantuan BLT dari pemerintah. Simak ulasan berikut untuk bisa mengetahui bagaimana cara mendaftar UMKM Online agar bisa mencairkan BLT.

Cara Daftar UMKM Online Bantuan BLT

Langkah pertama cara daftar BLT adalah Anda perlu mendaftar UMKM online terlebih dahulu. Sesuai namanya, beberapa tahapan mendaftar UMKM online untuk mendapat bantuan BLT bisa Anda lakukan secara online di mana pun. Namun, perlu diketahui juga, bantuan BLT ini hanya diberikan pada UMKM yang sama sekali belum tersentuh kredit perbankan sebelumnya. Sejauh ini, sudah tercatat lebih dari 12 juta pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2022 ini. Langsung saja, simak cara daftar BLT online dan UMKM online berikut.

Hal pertama yang perlu Anda lakukan yakni mengajukan berkas ke Dinas Koperasi dan UKM setempat, pada tahapan ini sudah ada beberapa daerah yang memberlakukan proses pendaftaran online. Namun, ada juga daerah yang mengharuskan Anda untuk datang langsung ke kantor dinas. Berkas yang perlu Anda persiapkan pada proses pengajuan, diantaranya yakni:

  • Nama Lengkap
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Nomor Telepon
  • Bidang Usaha yang Dijalankan

Setelah menyerahkan berkas lengkap seperti yang telah disebutkan di atas, pihak Dinas Koperasi akan langsung menginformasikan berkas Anda ke dinas di tingkat provinsi, dan selanjutnya diberikan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Syarat Daftar UMKM Online Bantuan BLT

Meski Anda merasa bisa melengkapi berkas di atas untuk mendapat bantuan BLT, tetap saja ada beberapa persyaratan lain yang harus Anda penuhi. Berikut syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro:

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
  • Tidak Sedang Menerima KUR (Kredit USaha Rakyat)
  • Memiliki Usaha Mikro (dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM)

Persiapkan seluruh persyaratan di atas secara lengkap agar bisa mendaftar UMKM online.

Karyawan Bisa Dapatkan BLT BPJS

Selain ada bantuan BLT untuk para pelaku usaha mikro, ada juga BLT BPJS 2022 yang diberikan untuk karyawan. Namun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan jika gaji tersebut hanya diberikan pada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Sebelum bisa mendapatkan BLT BPJS atau yang juga disebut subsidi gaji ini, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai penerima terlebih dahulu.

Cara mengeceknya cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi situs kemnaker.go.id dan lakukan proses pendaftaran. Anda akan diminta melengkapi beberapa data pribadi pada bagian biodata, informasi yang diminta diantaranya NIK, KTP, nama ibu dan bapak kandung, alamat email, nomor telepon, dan terakhir adalah password. Setelah berhasil klik Daftar Sekarang, Anda akan langsung mendapatkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon. Jika sudah, Anda bisa lakukan aktivasi dan kembali masuk ke situs kemnaker.go.id.

Akan muncul pemberitahuan “Anda telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT” bagi Anda yang masuk dalam daftar penerima subsidi gaji. Namun, jika tidak terdapat notifikasi tersebut, bisa disimpulkan jika Anda bukan karyawan yang akan menerima bantuan 600 ribu. Anda bisa mengajukan aduan atau pertanyaan pada Kemnaker apabila masih ada hal yang ingin ditanyakan.